Sindikat Penipuan Penjualan Motor Online Dibongkar Polda Jabar

Tayang: 19 Juli 2024, 06:59 WIB
Penulis: Muh Romli
Editor: Tim Priangan Timur News
 Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat ungkap kasus penipuan online bermodus penjualan sepeda motor di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis 18 Juli 2024. (ANTARA/Rubby Jovan)
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat ungkap kasus penipuan online bermodus penjualan sepeda motor di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis 18 Juli 2024. (ANTARA/Rubby Jovan) /

PRIANGANTIMURNEWS -Sindikat penipuan penjualan motor online yang menelan puluhan korban hingga rugi ratusan juta rupiah berhasil dibongkar Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sindikat penipu itu di antaranya tiga tersangka mengunggah foto sepeda motor jenis NMAX milik orang lain dari aplikasi OLX untuk selanjutnya dijual melalui akun Facebook dengan harga lebih murah.

"Ketika ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban lalu mengatakan pemilik kendaraan itu adik iparnya," kata Jules di Bandung, Kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga: Slot Pemain Asing yang Tersisa di Persib Bandung Kini Tengah Jadi Tanda Tanya Besar! Direktur PPB Ungkap Ini

Jules mengungkapkan, para tersangka dengan inisal AM, FD dan CTI mengarahkan korban untuk menransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.

Tidak hanya itu, tersangka juga berkomunikasi dengan pemilik asli kendaraan dan menyebut bahwa terdapat temannya yang hendak membeli motor sekaligus mengecek kendaraannya.

"Apabila korban sudah selesai melakukan pengecekan, tersangka mengatakan ke pemilik asli jika pembayarannya akan dilakukan langsung oleh tersangka melalui rekening dengan alasan temannya akan melakukan pembayaran secara kredit kepada tersangka," kata dia.

Baca Juga: Tiga Pemain Asing Bidikan Bojan Hodak Tolak Gabung ke Persib Bandung! Kenapa?

Lebih lanjut, setelah merasa tertipu, ia menyebut korban langsung melapor ke Polda Jawa Barat dan pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku tersebut di Balikpapan.

“Jumlah keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari hasil tindak pidana tersebut kurang lebih sekitar 200 juta rupiah. Dengan korban kurang lebih sebanyak 20 orang, rata-rata penjualan per unitnya mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta,” kata Jules.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub