PRIANGANTIMURNEWS - Ditreskrim Polda Jabar berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus penjualan online motor.
Dalam kasus ini Polda berhasil mengamankan tiga orang pelaku penipuan dengan modus penjualan sepeda motor online.
Sindikat penipuan penjualan motor online menelan puluhan korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sindikat penipu itu di antaranya tiga tersangka mengunggah foto sepeda motor jenis NMAX milik orang lain dari aplikasi OLX untuk selanjutnya dijual melalui akun Facebook dengan harga lebih murah.
"Ketika ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban lalu mengatakan pemilik kendaraan itu adik iparnya," kata Jules di Bandung, Kamis.
Jules mengungkapkan, para tersangka dengan inisal AM, FD dan CTI mengarahkan korban untuk menransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.
Tidak hanya itu, tersangka juga berkomunikasi dengan pemilik asli kendaraan dan menyebut bahwa terdapat temannya yang hendak membeli motor sekaligus mengecek kendaraannya.
"Apabila korban sudah selesai melakukan pengecekan, tersangka mengatakan ke pemilik asli jika pembayarannya akan dilakukan langsung oleh tersangka melalui rekening dengan alasan temannya akan melakukan pembayaran secara kredit kepada tersangka," kata dia.