Kawanan Pencuri Sarang Walet Diringkus Polres Subang

- 27 Oktober 2020, 11:16 WIB
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,  saat melakukan konferensi pers terkait kasus penangkapan pencurian sarang walet.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, saat melakukan konferensi pers terkait kasus penangkapan pencurian sarang walet. /Antara/M.Ali Khumaini/

PRIANGANTIMURNEWS - Kawanan pencuri sarang burung walet berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian dari Satreskrim Polres Subang di sebuah gedung walet wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, mengatakan enam pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinsial SA (31), TY (57), WST (50), TST (43), WNT (63) dan ENT (39). Mereka merupakan warga Subang.

Selain berhasil menangkap keenam pelaku, jajaran kepolisian juga kini tengah mengejar lima orang yang masuk daftar pencarian orang terkait dengan kasus pencurian sarang burung walet di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang.

Baca Juga: Diterjang Banjir Bandang Suami Istri Meninggal Dunia Tertimbun Longsor

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku bekerja sama dengan cara berbagi peran. Masing-masing dari pelaku ada yang mengawasi kondisi luar gedung sarang walet dan juga ada yang masuk melakukan pencurian.

Pelaku masuk ke dalam gedung sarang walet dengan cara merusak gembok pintu gedung sarang walet tersebut.

Aksi pencurian sarang burung walet itu terungkap, setelah pemilik sarang burung walet melaporkan kejadian itu ke Mapolres Subang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bus Jakarta-Wonogiri Terbakar di KM 15 Tol Jagorawi, Penumpang Selamat

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap satu per satu sekelompok pencuri sarang walet tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sarang walet itu terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x