PRIANGANTIMURNEWS - Sebentar lagi umat Muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha.
Tepat pada Selasa, 20 Juli 2021 Hari Idul Adha tahun ini. Biasanya umat Muslim akan melaksanakan ritual Qurban.
Qurban merupakan hal yang wajib dilakukan bagi umat muslim yang sudah mampu membeli hewan ternak untuk disembelih.
Anda wajib tahu, ada syarat apabila hewan ternak untuk Qurban dinyatakan sah disembelih.
Berikut akan disampaikan 4 Cacat pada hewan Qurban apabila disembelih tidak sah.
Sebagaimana dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari hadist no. 1359 dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma dan dikeluarkan oleh empat penulis kitab sunan (An-Nasa'i, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) ditambah dengan Imam Ahmad. Disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Baca Juga: Materi Khutbah Idul Adha 2021: Berqurban di Masa Pandemi
Hadist di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan qurban.