Inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat

- 20 Mei 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi Zakat.
Ilustrasi Zakat. /Pexels/

PRINGANTIMURNEWS- Ibadah zakat adalah salah satu dari lima rukun islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta.

Kewajiban tentang menunaikan zakat sendiri ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Q.S Al-Baqarah ayat 43.

Zakat secara bahasa artinya suci, berkah, dan berkembang. Sedangkan menurut istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.

Baca Juga: TEMUAN KASUS SUBANG: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Tidak Bisa Mengelak dari Hasil Pembanding DNA!

Perlu kalian tau, jadi inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Berikut inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah yang tidak memiliki penghasilan dan4 tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Baca Juga: Ini Dia 9 Cara Ampuh Menjaga Kesehatan Lambung, Makan dengan Porsi Kecil Harus Dicoba

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x