Inilah Hukum Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 17:24 WIB
Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal, ini penjelasannya
Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal, ini penjelasannya /YouTube/Buya Yahya/

PRIANGANTIMURNEWS- Sebagaimana kita tahu bahwa hukum qurban pada dasarnya adalah sunnah bagi orang yang masih hidup.

Menurut Buya Yahya, untuk sebagian orang hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh-boleh saja.

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada qurban bagi orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Update Transfer Liga Inggris, Gabriel Jesus Diperkenalkan Arsenal

Tapi menurut Buya Yahya, pada agama Islam hukum qurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut boleh-boleh saja.

Kecuali orang yang sudah meninggal itu berwasiyat kepada ahli warisnya agar melaksanakan qurban untuk dirinya.

Maka hukum melaksanakan wasiyatnya itu wajib dan hukum qurban tersebut adalah sunnah.

Baca Juga: Tak Terima Dikalahkan, Raisa-Anya Geraldine Tantang Hesti Purwadinata dan Erika Carlina Tanding Ulang

Buya Yahya menjelaskan, karena pada agama kita, yang bermazhab imam Syafi'i hukum qurban itu adalah amalan Sunnah.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Youtube Albahjah Tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x