PRIANGANTIMURNEWS- Sebagaimana kita tahu bahwa hukum qurban pada dasarnya adalah sunnah bagi orang yang masih hidup.
Menurut Buya Yahya, untuk sebagian orang hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh-boleh saja.
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada qurban bagi orang yang sudah meninggal.
Baca Juga: Update Transfer Liga Inggris, Gabriel Jesus Diperkenalkan Arsenal
Tapi menurut Buya Yahya, pada agama Islam hukum qurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut boleh-boleh saja.
Kecuali orang yang sudah meninggal itu berwasiyat kepada ahli warisnya agar melaksanakan qurban untuk dirinya.
Maka hukum melaksanakan wasiyatnya itu wajib dan hukum qurban tersebut adalah sunnah.
Buya Yahya menjelaskan, karena pada agama kita, yang bermazhab imam Syafi'i hukum qurban itu adalah amalan Sunnah.