PRIANGANTIMURNEWS- Hari raya Idul Adha atau kurban sebentar lagi. Orang-orang yang niat untuk berkurban, mereka sudah mempersiapkan hewan kurbannya masing-masing.
Entah hewan kurban itu didapatkan dari arisan kurban ataupun membeli sendiri. Kedua jalan itu sah dilakukan.
Mengenai daging kurban yang dibagikan, bagaimana hukumnya mengambil daging kurban bagi pemilik atau orang yang melaksanakan? Lewat pengajiannya, Buya Yahya menjawab pertanyaan itu.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 76, Polres Pangandaran Undang Sejumlah Tokoh
"Itu kembali kepada orang yang berkurban," jawab Buya Yahya.
Ibadah kurban pada dasarnya adalah sunnah yang sangat dikukuhkan di dalam mazhab Syafi'i, mazhab Maliki dan mazhab Hambali.
Jumhur mengatakan, kurban adalah sunnah. Jika kurban dalam bentuk sunnah, maka yang punya sapi kurban boleh dia makan. Boleh makan kepalanya, sampai sepertiga juga boleh untuk keluarganya, karena kurban sunnah.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Pelaku Belum Terungkap? Keluarga Berharap Hal Ini
Tetapi jika kurban menjadi wajib, maka tidak diperbolehkan. Mazhab Hanafi mengatakan kurban itu hukumnya wajib, sedangkan menurut imam Syafi'i hukum kurban itu sunnah.