Bolehkah Hewan Terserang PMK Dikurbankan, Simak Fatwa dari MUI

- 5 Juli 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa  terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK).
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK). /Pixabay/Alexas_Fotos

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah). Maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x