Ini Hukum Pria Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil Hasil Zina

- 29 Juli 2022, 19:10 WIB
 Poto ilustrasi hukum menikahi istri hamil diluar nikah
 Poto ilustrasi hukum menikahi istri hamil diluar nikah /instagram @bimasislam/

PRIANGANTIMURNEWS - Terkadang ada seorang pria menikahi perempuan yang sedang hamil.

Padahal perempuan hamil itu akibat hubungan terlarang. Untuk menutup air biasanya pria langsung menikahi perempuan yang sedang hamil itu.

Dalam islam tentu sudah ada aturan bagiaman hukum nikah. Lantas bagaiaman dengan kasus di atas. Bolehkan menikahi perempaun yang sedang hasmil hasil zina.

Baca Juga: Lirik Lagu Pijar Hati, Single Terbaru dari Nabila Maharani

Untuk mencegah terjadinya hubungan intim diluar nikah atau zinah hingga hamil anda harus tahu hukum menikahi perempuan hamil dari hasil zina dengan orang lain

“Hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah bagi orang yang tidak zina dengannya adalah sah. Sah dinikahi tapi haram baginya menggauli hingga anaknya lahir." dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Jumat 29 Juli 2022.

Bagi laki-laki yang tidak berzina dengannya adalah sah dan tidak perlu akad nikah ulang setelah isterinya itu melahirkan.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah, Lengkap dengan Syakal dan Terjemahnya

"Namun laki-laki yang menikahinya tersebut tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.” (Fatawa al-Azhar)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x