PRIANGANTIMURNEWS- Artikel ini akan menguraikan tentang pendapat Prof Dr Haji Abdulmalik bin Abdulkarim Amrullah, atau yang populer dikenal dengan panggilan Buya Hamka, tentang hukum menerjemahkan Al Quran ke dalam bahasa lain di luar bahasa Arab.
Penjelasan mengenai hukum menerjemahkan Al Quran ke bahasa lain di luar bahasa Arab ini telah diuraikan Buya Hamka dalam karya monumental beliau, Tafsir Al-Azhar.
Sebagaimana diketahui bahwa Al Quran adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang didalamnya memuat banyak petunjuk bagi seluruh manusia.
Baca Juga: Viral! Aksi Seorang Wanita Diduga Mencuri Direkam Pegawai, 'pencuri' Suruh Minta Maaf ke Pegawai
Oleh karenanya, menerjemahkan Al Quran ke bahasa lain mau tidak mau dilakukan dengan tujuan agar dapat dengan mudah dipahami oleh setiap manusia yang menggunakan bahasa di luar bahasa Arab yang merupakan bahasa asli dari Al Quran tersebut.
Namun, ada beberapa persoalan terkait proses penerjemahan atau dalam proses menerjemahkan Al Quran itu sendiri.
Sehingga hal ini juga menimbulkan beberapa pendapat yang berbeda di kalangan para ulama terkait hukum menerjemahkan Al Quran itu sendiri.
Baca Juga: Menyambut Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, KKN Unigal di Desa Cicapar Melakukan Ini?
Hal ini, sebagaimana yang disampaikan Buya Hamka dalam tulisannya bahwa "sudah menjadi pengetahuan umum, bahwasanya makna yang asli dari satu bahasa, terlalu
sukar dapat diartikan di dalam bahasa yang lain."