Pembagian Zakat Menurut Syariat Islam

- 26 Maret 2023, 10:34 WIB
 Pembagian Zakat Menurut Syariat Islam
Pembagian Zakat Menurut Syariat Islam /Pexels/

Sekretaris Lembaga Dakwa Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar mengatakan, pembagian zakat dilakukan berdasarkan kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Bagi yang akan membayarkan zakat juga ada perhitungannya tersendiri.

"Bagaimana cara menghitung zakat fitrah? Dihitung berdasarkan kebutuhan pokok yang kita makan sebanyak 1 sha' kurang lebih setara dengan 2,5 kilo gram, makanan pokok atau uang dengan seharga kadar tersebut," katanya saat dihubungi MPI.

Baca Juga: Indonesia Bungkam Burundi 3-1 pada FIFA matchday

Lebih lanjut, jika setiap hari mengonsumsi nasi dengan harga beras Rp20 ribu per kilogram, maka zakat yang dibayarkan juga memakai beras yang harganya sama yaitu senilai Rp20 ribu.

Kemudian dikalikan 2,5 kilo gram sekitar Rp50 ribu.

Jika ditinjau secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah.

Sementara dalam istilah fikih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya, (mustahiqqin). ***

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Al Fikry


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x