Soal Status Ali Ngabalin Dalam Kasus Eddy, Ini Penjelasan KPK

- 2 Desember 2020, 14:03 WIB
Deputi penindakan KPK Karyoto
Deputi penindakan KPK Karyoto /Antaranews/HO Huma sKPK/

PRIANGANTIMUR NEWS - Keberadaan Ali Mochtar Ngabalin yang satu pesawat dengan rombongan Edhy Prabowo tapi tidak ditahan menimbulkan tanda tanya banyak pihak.

Terkait dengan Ali Mochtar Ngabalin, seperti dikutip priangantimurnews
dari antaranews KPK menjelaskan status Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin terkait dengan kasus yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Kalau mungkin ibarat kata seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, ya, jelas itu kategorinya 'kan lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cipali

Namun, lanjut dia, jika memang nantinya ada dugaan aliran dana kepada Ngabalin dalam kasus tersebut, KPK akan mendalaminya lebih lanjut.

"Misalnya, nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya, kami wajib mempertanyakan. Akan tetapi, selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," ucap Karyoto.

Ia juga menyatakan status Ngabalin yang ikut dalam rombongan Edhy ke Amerika Serikat (AS) masih ada kaitan dengan pekerjaannya sebagai Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Nelayan Di Pangandaran Minta Aturan Penangkapan Lobster Dikaji Ulang

"Mungkin beliau juga di situ sebagai staf atau apa penasihat di situ mau studi banding ke Amerika, ya, mungkin ada kaitannya. Kaitannya dalam arti pekerjaan untuk semacam studi banding," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ngabalin mengaku melihat proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Edhy di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (25/11) dini hari.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x