KPK Tahan Bupati Banggai Laut, Uang Miliaran Diamankan

- 5 Desember 2020, 18:48 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pikiran Rakyat/

PRIANGAN TIMUR NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kali ini yang ditahan KPK Bupati Banggai Laut WB tersangka kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkup Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Kini Bupati Banggai Laut tersebut ditahan, di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wali Kota dan Sekda Malang Terpapar Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni RSG), Komisaris Utama PT ABG/orang kepercayaan WB, dan Direktur PT RMI HTO.

"Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama sampai 23 Desember 2020. Tersangka WB dan RSG di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka HTO di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip priangantimurnews dari antaranews, di Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020.

Sebelumnya dari hasil "rapid test", tiga tersangka tersebut reaktif Covid-19, sehingga setelah operasi tangkap tangan tidak bisa dibawa ke Jakarta dan kemudian dilakukan isolasi di Rutan Polres Banggai.

Baca Juga: Sat Pol Air Polres Ciamis Gencar Lakukan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai Pangandaran

"Selanjutnya Sabtu 5 Desember 2020 ketiganya kembali dilakukan "rapid test" dan hasilnya nonreaktif," ujar Ali.

Selanjutnya, tiga tersangka tersebut langsung dibawa tim KPK menuju Gedung Merah Putih KPK Jakarta dan telah tiba pada pukul 15.15 WIB hari ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x