Mahfud MD : Keputusan MK Resmi Bubarkan FPI, Dilarang Lagi Membuat Kegiatan Apapun

- 30 Desember 2020, 17:44 WIB
Menteri Menko Polhukam Mahfud MD
Menteri Menko Polhukam Mahfud MD / Instagram mohmahfudmd/
PRIANGANTIMURNEWS- Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM resmi mengumumkan  bahwa FPI sekarang bukan lagi ormas. Keputusan MK resmi membubarkan.
 
Sekarang pemerintah melarang ada lagi kegiatan yang dilakukan oleh FPI. Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com, 'Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Mahfud MD: Menghentikan Setiap Kegiatan yang Dilakukan FPI'
 
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
 
 
Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014
 
Mahfud mengatakan pelarangan  FPI  dibuatkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
 
"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.
 
Dalam konferensi pers pengumuman pembubaran FPI itu,, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Prof. Eddy Hiariej.
 
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 memutuskan tentang pelarangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI," kata prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
 
"Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar dalam ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan," ujarnya.
 
Sejak kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, FPI menjadi sorotan di Indonesia. Mulai dari kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq hingga tewasnya 6 laskar FPI di tangan polisi.*** Julkifli Sinuhaji / Pikiran-rakyat

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x