Presiden Jokowi Bikin Aturan Baru, Warga Negara Harus Siap Perang Saat Dibutuhkan Negara

- 22 Januari 2021, 09:23 WIB
Ilustrasi barisan militer
Ilustrasi barisan militer /Pixabay/
 
PRIANGANTIMURNEWS- Penandatanganan kebijakan baru telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada awal Januari 2021.
 
Presiden tekankan kebijakan baru yang merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2021.
 
Isi dari peraturan tersebut merupakan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
 
Sebagaimana dilansir Priangan Timur News dari Pikiran-Rakyat.com, 'Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara' Jumat, 22 Januari 2021.
 
 
Peraturan juga sudah berlaku pada hari yang sama setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
 
Secara singkat, PP Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan tentang Aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.
 
Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.
 
Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :
 
'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
 
 
"Presiden dapat menyatakan mobilisasi'
 
Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.
 
Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.
 
 
Tidak Bisa Sembarangan
 
Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.
 
Saat diminta melakukan hal ini, maka masyarakat sudah harus siap berperang untuk melindungi kepentingan negara apabila darurat militer sudah dinyatakan panglima tertinggi.*** Alza Ahdira / Pikiran Rakyat PRMN

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x