Bintan Dijadikan Desa Wisata Percontohan oleh Menparekraf

- 24 Januari 2021, 19:00 WIB
Sandiaga Uno Kementen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Sandiaga Uno Kementen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Instagram Sandiuno/
PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa Desa Wisata Ekang Anculai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menjadi desa wisata percontohan.
 
Wisata di Indonesia harus dikelola dengan baik bersama kearifan lokal yang melibatkan masyarakat sekitar.
 
 Dikutip Priangan Timur News dari antara, 'Menparekraf jadikan desa wisata di Bintan sebagai percontohan' Sabtu, 23 Januari 2021.
 
 
"Ini adalah prototipe desa wisata," kata Menteri saat mengunjungi Bintan, Kepri, Sabtu.
 
Ia mengatakan akan mereplikasi pengelolaan Desa Wisata Ekang Anculai Bintan untuk daerah wisata sejenis di Indonesia.
 
Desa Wisata Ekang Anculai dibangun di lokasi kebun karet yang sudah tidak efektif berproduksi kembali.
 
Penginapan di sana dibangun dari bambu dengan berbagai fasilitas untuk pelancong, seperti berkuda dan agrowisata.
 
 
Meski lokasinya di luar enclave kawasan pariwisata Bintan, namun relatif masih dekat, sehingga mudah diakses.
 
"Ada danaunya, mewah. Ini bintang tiga dengan "view" bintang tujuh," kata Menteri.
 
Usai melihat isi penginapan, Menteri mengatakan Desa Wisata Ekang Anculai memiliki standar tinggi, dengan kamar mandi, tempat tidur, AC, televisi, kopi dan layanan wifi.
 
"Desa Wisata Ekang Anculai di Teluk Sebong Bintan menjadi contoh terbaik desa wisata yang pernah dikunjungi. Infrastrukturnya bagus dan ada keterlibatan masyarakat," kata dia.
 
 
Pengelola Desa Wisata Ekang Anculai, I Wayan Mestika menyatakan sebelum COVID-19, penginapannya banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, terutama Prancis yang masuk Bintan melalui Singapura.
 
"Harapan kami bagaimana caranya setelah COVID-19 bisa meningkatkan pariwisata sehingga bisa menerima wisman," kata dia.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x