Mau Dapat Bansos PKH, Ini Empat Golongan dan Kriteria Penerima yang Ditetapkan Kemensos

- 27 Januari 2021, 06:20 WIB
ILUSTRASI peneriman bansos PKH dari pemerintah.
ILUSTRASI peneriman bansos PKH dari pemerintah. /PIXABAY/Peggy_Marco

PRIANGANTIMUR NEWS – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos merupakan bantuan yang diberikan kepada warga kurang mampu.

Calon penerima warga kurang mampu tersebut juga harus tercatat dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima bansos selain tercatat di DTKS, Kementerian Sosial (Kemensos) juga hanya memberikan bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen atau anggota keluarga yang diisyaratkan.

Baca Juga: Wah, Empat Zodiak ini Akan Memiliki Uang Melimpah, Mulai dari Gaji Banyak sampai Uang Investor  

Adapun pemberian bansos PKH ini hanya diberikan kepada maksimal 4 (empat) jiwa atau orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) KPM.

Besaran bansos PKH dari Kemensos yang diberikan kepada tiap golongan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai berikut:

Kriteria Anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH

Baca Juga: IMLEK 2021:  Waspada, Empat Sio Ini Akan Dapat Kejutan Terindah 

· Ibu hamil yang menerima bansos PKH adalah mereka yang maksimal hamil anak ke-2.

· Anak usia dini yang diperbolehkan menerima bansos PKH adalah yang berusia antara 0 – 6 tahun dan maksimal 2 (dua) anak.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x