PRIANGANTIMURNEWS - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh KPK ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp2 Miliar.
Nurdin Abdullah diduga telah melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 2 miliar.
Baca Juga: Plt. Wali Kota Menyayangkan Perlakukan Tidak Adil Pada Jurnalis saat Pengukuhan 40 Pejabat
Dikutip priangantimurnews.com dari pikiran rakyat berjudul, "BREAKING NEWS: Pakai Rompi Oranye KPK, Nurdin Abdullah Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi" Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka.
Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.
"Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 0.50 WIB dini hari.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur. Dia memakai rompi oranye tahanan KPK saat Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers.
Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah ditangkap bersama dua tersangka lainnya.
Ketiga tersangka berdiri menghadap dinding saat Firli Bahuri menyampaikan keterangan.