Larangan Mudik Lebaran 2021 Bagi Pekerja dan PMI , Menaker Ida Fauziyah keluarkan syarat yang boleh

- 19 April 2021, 04:34 WIB
Ilustrasi Mudik 2021.
Ilustrasi Mudik 2021. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia tidak melakukan mudik lebaran 2021

Imbauan Ibu Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ibu Ida pada Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Joshua Terseret-seret Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam, Joshua Suherman: Sumpah Bukan Saya

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala @bp2mi_ri, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Ibu Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selain itu, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Penggagas dan Pendiri Demokrat Wisnu Heryanto Kreswoto  Akan Laporkan SBY ke Polisi9

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x