Viral di Medsos, Vidio Pelaku Penodongan Senjata Kepada Kurir, Kini Ditetapkan Tersangka

- 3 Mei 2021, 22:27 WIB
Pelaku penodongan pistol ke kurir di tetapkan tersangka dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pelaku penodongan pistol ke kurir di tetapkan tersangka dengan ancaman 9 tahun penjara. /Instagram @cetul.22/

PRIANGANTIMURNEWS- Sebuah Vidio Viral di sosial media, Seorang pengantar paket pesanan melalui marketplace di sosial media tak dapat berkutik ketika warga Kampung Cikareo, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, sebagai penerima paket berupa sendal kasual tak menerimanya.

Kurir yang mengantarkan pesanan tersebut dibuat kecewa oleh nya hingga akhirnya mereka bercecok mulut.

Tak terima dirinya disalahkan kurir perbelanjaan online bernama Yoga Adrian (25)pun ditodong pistol oleh warga tersebut.

Setelah viralnya vidio tersebut Polres Bogor bersama Polsek Ciampea bergegas mencari warga yang menodongkan pistol tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu: Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan I 2021 dalam Kondisi Normal

Hingga akhirnya, tidak memerlukan waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku penodongan senjata airsoft gun terhadap seorang kurir barang di Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor pada Minggu 2 Mei 2021.

Pada 3 Mei 2021, polisi telah resmi tetapkan pelaku penodongan senjata kepada kurir sebagai tersangka. Dan ia terancam hukuman 9 tahun penjara.

Dari pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut ditemukan kembali satu pucuk Air Softgun lainnya yang berjenis Glock 19 dan 11 Gotri Timah serta Hp Samsung galaxy A11.

Dari pengakuan tersangka G bahwa airsoft gun yang ia miliki tersebut dibelinya melalui online shop. Namun, terkait kepemilikan senjata airsoft gun tersebut tersangka G tidak memiliki surat izin kepemilikan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @cetul22


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x