Tak Terima di Drop Out, 19 Mahasiswa Menggugat PKN STAN ke PTUN Serang

- 17 Juni 2021, 07:29 WIB
  Kampus STAN. Sembilan belas mahasiswa menggugat keputusan STAN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten
Kampus STAN. Sembilan belas mahasiswa menggugat keputusan STAN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten /Instagram @viceind/

PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 19 mahasiswa Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) menggugat kampus mereka ke meja hijau.

Hal tersebut dilakukan gara-gara perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan tersebut telah mengeluarkan (drop out) 69 mahasiswa dengan alasan nilai mereka di bawah standar minimal.

"Sembilan belas mahasiswa di antaranya menggugat keputusan STAN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten," seperti dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @viceind Kamis 17 Juni 2021.

Katanya, alasan di PTUN kan, karena merasa keputusan kampus tidak adil.

"Mereka mengaku mendapat nilai buruk disebabkan situasi pandemi yang membuat proses belajar tidak maksimal," ujarnya.

Pihak tergugat adalah Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto.

Sedangkan isi gugatan meminta tergugat menunda pengumuman hasil ujian yang dipakai sebagai landasan DO pada 17 Maret 2021. Perkara didaftarkan pada 14 Juni lalu, dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG.

“Kami merasa bahwa proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJU) mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ," ujarnya.

"Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan,” ujar Bernika Putri Ayu Situmorang, salah satu mahasiswa penggugat, dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa 15 Juni.

Aturan di STAN menetapkan IP minimal mahasiswa di angka 2,75 dan tidak boleh ada nilai D pada mata kuliah tertentu.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @viceind


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x