PRIANGANTIMURNEWS– Kasus Harian Covid-19 di Indonesia alami lonjakan drastis sejak awal Juni 2021 dan juga varian baru Delta telah menyerang di 3 kota besar.
Dalam hal ini, Kemenag RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan di Rumah Ibadah untuk seluruh agama, Surat Edaran Nomor. SE. 13 Tahun 2021.
Kementerian Agama RI sendiri menerbitkan surat edaran tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemenag_ri, mengungkapkan isi dari surat edaran untuk pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sebanyak 6 point.
Baca Juga: 7 Manfaat Kopi untuk Tubuh yang Perlu Kamu Ketahui
Berikut isi dari Surat Edaran Nomor. SE. 13 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kemenag RI.
1. Melaksanakan surat edaran menteri agama nomor SE. 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggara kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Pelaksanaan surat edaran tesebut dilakukan oleh seluruh agama di Indonesia, yaitu Agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.
Pembatasan kegiatan keagamaan bertujuan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, dan tidak ada klaster baru yang berkaitan dengan keagamaan.