Terbukti Maling Uang Rakyat, Staf Administtrasi Kotif Jakarta Barat Dipecat

- 20 September 2021, 15:00 WIB
Gubrrbur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memecat stad administrasi Kota Jakaeta Badat karena terbukti korupsi (maling uang rakyat).
Gubrrbur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memecat stad administrasi Kota Jakaeta Badat karena terbukti korupsi (maling uang rakyat). /Instagram @warungjurnalis/

PRIANGANTIMURNEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat Tri Prasetyo Utomo seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada bagian staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar).

Pemecatan kepada Tri Prasetyo Utomo dilakukan karena yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan korupsi.

Filansit priangantimurnews.com dari instagram @warungjurnalis, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Acara Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Disiarkanan Live di MNCTV

Pemberhentian dengan tidak hormat itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inkrah.

Keputusan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Maria dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Marlina Blak-blakan Soal Penyimpangan Seks yang Dilakukan Ayah Taqy Malik

Pemberhentian ini juga, kata Maria, sesuai dengan ketentuan hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan, karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x