PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja dan memberikan kesempatan kepada para pencari kerja.
"Jadi kehadiran undang-undang ini sangat penting. Kita harus ingat ada sekelompok angkatan kerja yang tidak punya asosiasi pengangguran," kata, Ida dikutip priangantimurnews.piliran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker Kamis 7 Oktober 2021.
Ida, menyebut setiap tahun dibutuhkan lapangan kerja untuk
2,9 juta orang ditambah pengangguran yang mencapai 8,7 juta orang dari sebelumnya sebanyak 5 juta.
Baca Juga: Pangdam XVII Cenderawasih Resmikan Pusat Kuliner di Sentani Jayapura Papua
Penambahan pengangguran disebut sebagai imbas dari Covid-19.
"Oleh karena itu, undang-undang ini diharapkan memberikan kesempatan kepada angkatan kerja baru untuk bisa masuk ke dalam dunia kerja,"kata, Ida.
Menurutnya, kesempatan untuk angkatan kerja baru itu dapat dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif, yang memungkinkan terjadinya investasi baru yang masuk ke Indonesia.
"Lapangan pekerjaan baru terjadi jika terjadi hubungan industrial yang harmonis," ucapnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh serikat pekerja/serikat buruh, khususnya serikat pekerja BNI atas kontribusi yang positif dalam membangun hubungan industrial yang kondusif.