PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mewujudkan tujuan besar reforma agraria terus dimaksimalkan oleh pemerintah.
"Mewujudkannya melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan reforma agraria,"kata Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kementerian.atrbpn Jumat 8 Oktober 2021.
Menurut Andi pedoman yang disusun berupa tata cara pelaksanaan program reforma agraria melalui penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses.
Baca Juga: Jadi Media Penyebaran Covid-19, Saatnya Berhenti Mengonsumsi Trenggiling
Andi mengingatkan, bahwa sebagai pedoman tentunya harus disusun sesuai dengan arah kebijakan, hukum positif, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia mengatakan harus diingat juga dalam undang-undang pokok agraria, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipedomani ketika menyusun pedoman pelaksanaan reforma agraria.
"Pertama prinsip nasionalisme atau kebangsaan. Kemudian yang lain adalah prinsip adanya ketentuan tentang landreform," ujarnya.
Baca Juga: Desa Hanaut Kota Waringin Timur Ditetapkan Sebagai Kampung Reforma Agraria
Selain itu ada juga prinsip pengakuan terhadap hak ulayat, prinsip perencanaan terkait pengelolaan sumber daya agraria, termasuk bagaimana fungsi sosialnya diterjemahkan.***