RUU HPP Menunjukkan Perhatian Kepada Masyarakat

- 8 Oktober 2021, 13:10 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menku RI),Sri Mulyani Indarwati menyebut, RUU HPP jelas menunjukkan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah.
Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menku RI),Sri Mulyani Indarwati menyebut, RUU HPP jelas menunjukkan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah. /Instagram @smindrawati/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menku RI),Sri Mulyani Indarwati menyebut, RUU HPP jelas menunjukkan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah.

Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui untuk disahkan, basis pajak dapat makin diperluas.

"Dapat diperluas namun dengan tetap menjaga keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat," kata Menku Sri di kutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @smindrawati Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Trenggiling Sisebut Sebagai ‘Penyebab’ Novel Coronavirus

Perubahan aturan mengenai UU PPh orang pribadi pada RUU HPP memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang pendapatannya rendah.

RUU HPP sekaligus menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga.

Tidak hanya itu, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Terus Mewujudkan Tujuan Besar Reforma Agraria

Sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x