BPKN RI: Pelaku Usaha Diminta Konsisten Atas Kebijakan HET Obat Selama Pandemi Covid-19

- 11 Oktober 2021, 20:47 WIB
Kolase Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi dan Anggota Komisioner Firman Turmantara.
Kolase Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi dan Anggota Komisioner Firman Turmantara. /Humas BPKN RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah saat ini sedang berkerja keras untuk memastikan ketersediaan obat covid-19 tercukupi, namun di tengah situasi sulit seperti saat ini, ada saja oknum penjual obat yang menjual obat untuk terapi covid-19 dengan harga selangit.

Pemerintah nampaknya harus lebih tegas dalam menindak oknum penjual obat-obatan diatas harga eceran tertinggi (HET), agar tidak ada pihak-pihak yang menjadikan pandemi sebagai ladang untuk mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan(Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Kayu Gelondongan Terguling

Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) Firman Turmantara menjelaskan, penetapan standar harga dengan HET ini sangat diperlukan saat sebuah komoditas permintaannya meningkat. Dengan adanya peningkatan permintaan, maka harga akan lebih terkontrol karena adanya ketetapan HET tersebut.

"Penentuan standar harga ini wajib dilakukan pemerintah dalam rangka amanat konstitusi untuk melindungi rakyat," paparnya.

Pemerintah, kata Firman, sudah seharusnya hadir dengan berbagai ketetapan di saat terjadi gejolak harga. Setelah penetapan HET, permasalahan tak berhenti begitu saja.

Baca Juga: Kata Medina Zein Usai Sebut Suami Pengecut dan Foto Pipi Merah Lebam

Menurut Firman, meski sudah ada penetapan HET, pemerintah tetap harus melakukan pengawasan terhadap implementasi ketetapan HET itu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 30 UUPK. Seperti pengawasan rutin dan pengawasan insidentil melalui beberapa sidak.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: HUMAS BPKN RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x