Selama Ramadhan Pemkot Surabaya Larang Warganya Nyalakan Petasan

- 3 April 2022, 20:57 WIB
Pemkot Surabaya melarang, menjual, menyalakan petasan sama Ramadhan. Tangkapan layar Instagram @korek_petasan
Pemkot Surabaya melarang, menjual, menyalakan petasan sama Ramadhan. Tangkapan layar Instagram @korek_petasan /

PRIANGANTIMURNEWS - Memasuki bulan suci Ramadhan, biasanya identik dengan kemeriahan suara petasan yang dilakukan oleh anak-anak.

Menindak lanjuti hal itu Pemkot Surabaya melarang mengedarkan, menjual, membakar atau menyalakan petasan.

Selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu 3 April 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pesawat Terbesar di Dunia Berhasil Terbang Dengan Bahan Bakar Minyak Goreng

Dia menjelaskan, selain itu harus menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran nanti.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah.

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Untuk pengawasan tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI serta Polri.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x