PRIANGANTIMURNEWS- Peredaran narkotika jenis sabu seberat 23 Kg dan 94 butir pil ekstasi, berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Upaya penggagalan peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari hasil dua pengungkapan, yang dilakukan tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan pertama barang bukti berupa sabu seberat 22 Kg dan 94 butir pil ekstasi.
Baca Juga: MISTERIUS, Hujan Darah Pernah Terjadi di India
"Penangkapan terhadap terduga kurir sabu, videonya sempat viral di media sosial," katanya dikutip Priangantimurnews.com dari zonakaltara.com, Selasa 17 Mei 2022.
Sebelum dilakukan pengungkapan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran sabu dan pilekstasi.
"Kita selidiki dibantu masyarakat kemudian melakukan penangkapan di Tanjung Palas, Bulungan," ungkapnya.
Rudi menjelaskan terduga pelaku, rencananya membawa barang bukti sabu melalui jalur darat ke wilayah Kaltim.
Baca Juga: TERBONGKAR KASUS SUBANG: Tak Hanya Omong Kosong, Danu akan Buktikan Ucapannya Terkait Pelaku!