Pengedar 41,4 Kg Sabu di Sumatra Berhasil Ditangkap Polisi

- 22 Mei 2022, 08:25 WIB
Pelaku pengedar sabu atau narkoba dapat di kenakan pidana paling berat seumur hidup.
Pelaku pengedar sabu atau narkoba dapat di kenakan pidana paling berat seumur hidup. /Instagram @warungjurnalis

PRIANGANTIMURNEWS- Meski pemerintah dan jajaran penegak hukum, pengayom masyarakat terus berjuang memberantas penggunaan, penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba.

Namun upaya pencegahan, pengungkapan jaringan pengedaran dan penggunaan barang haram Narkoba tidak mudah, selalu banyak kendala yang di alami oleh para petugas.

Yang jelas pengungkapan dan pencegahan penggunaan barang haram narkoba dapat di cegah jika semua komponen bangsa dapat bersatu untuk menumpas kejahatan terselubung itu.

Baca Juga: Arsan Makarin Sukses Mengikuti Game Internal Persib, Ditempatkan di Banyak Posisi dan Ngefans pada Leonel Mess

Perbuatan merusak generasi penerus bangsa, melanggar hukum, merugikan kesehatan juga meresahkan lingkungan setempat kraf terjadi di berbagai daerah seperti yang terjadi di Bukittinggi Sumatra.

Sejarah baru kembali dicatat setelah jajaran polisi di Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba terbesar.

"Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku dan barang bukti sebanyak 41,4 kilogram sabu senilai Rp61,2 miliar."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram warungjurnalis Minggu 22 Mei 2022.

Sabu sebanyak itu didapatkan dari penangkapan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, termasuk di Bukittinggi dan Agam.

Baca Juga: Inilah Kumpulan Nama Bayi Laki-Laki Islami, Awalan Huruf A Yang Penuh Makna

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x