Ini Penjelasan Kemendagri Mengenai Nama 2 Kata Di KTP

- 24 Mei 2022, 10:35 WIB
Aturan Baru KTP dari Kemendagri.
Aturan Baru KTP dari Kemendagri. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

PRIANGANTIMURNEWS-  Kementiran Dalam Negeri menjelaskan aturan penulisan nama 2 kata berlaku pada anak yang lahir atau orang yang baru  akan tercatat di dalam dokumen keoendudukan setelah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pada saat Permendagri ini mulai berlaku, maka Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku." Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022, " katanya dalam keterangan pers di Jakarta.

Baca Juga: Alur PPDB SMK Jawa Barat 2022, Lengkap Berbagai Jalur Pendaftaran

Menurutnya, alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

"Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," ujarnya.

Zudan menjelaskan, jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Baca Juga: Jadi Incaran Klub Eropa, Malaysia Sebut Ronaldo Kwateh Bisa Melebihi Cristiano Ronaldo

Namun apabila ada penduduk yang memaksakan mencatatkan nama anaknya lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil, padahal pejabat dan petugas Dukcapil telah memberikan saran, edukasi dan informasi kepada masyarakat tersebut, namun masih mengabaikan. Maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan. 

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x