Dlam kasus tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya screenshot postingan akun holywings, satu unit PC komputer, satu unit handphone, satu hardisk, dan satu unit laptop.
Budi mengatakan, dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Jakarta Tegur Manajemen Holywings
Promo minuman alkohol gratis untuk orang MH dan MR terjerat pasal penistaan agama.
Seperti berita sebelumnya, Holywings dilaporkan ke Polres Metro Jaya oleh himpunan advokat muda Indonesia dan Pemuda Pancasila dan KNPI DKI Jakarta Polda Metro Jaya telah menerima kedua laporan tersebut.
Laporan dilakukan karena karywan Holywings melakukan promo minuman alkohol gratis untuk Muhammad dan Maria di media sosial. ***