Siap-Siap! Polisi Bakal Bagikan SIM Gratis, Intip Syarat dan Cara Dapatkannya

- 25 Juni 2022, 13:20 WIB
Potret seorang Polisi sedang menunjukkan SIM pengendara yang baru jadi /instagram/@zonamahsiswa.id//
Potret seorang Polisi sedang menunjukkan SIM pengendara yang baru jadi /instagram/@zonamahsiswa.id// /

PRIANGANTIMURNEWS- Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pasalnya pihak kepolisian bakal membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Namun perlu diketahui bahwa pembagian SIM ini hanya berlaku di Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-76 Polri atau Hari Bhayangkara.

Baca Juga: Bus Wisata Masuk Jurang, 3 Orang Tewas, 56 Orang Lainnya Luka-Luka

Polres Mataram bakal membagikan SIM secara gratis bagi masyarakat dan persyaratan yang dibutuhkan pun sangat mudah. Yaitu cukup sebagai warga Kota Mataram yang lahir pada 1 Juli.

Alasan syarat tersebut dikarenakan pada tanggal 1 Juli merupakan tanggal yang bertepatan dengan hari lahir Polri.

Maka dari itu, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko menyebutkan akan memberikan SIM secara cuma-Cuma alias gratis.

Baca Juga: Ridwan Kamil Persembahkan Lagu di Hari Ulang Tahun Ke 23 Almarhum Putra Sulungnya, Eril

Inilah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan SIM gratis pada 1 Juli.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @zonamahasiswa.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x