35 WNI Terjebak Fintech Palsu dan Perusahaan Judi Online

- 26 Juni 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi WNI yang terjebak di perusahaan fintech palsu
Ilustrasi WNI yang terjebak di perusahaan fintech palsu /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementrian Luar Negeri menyebut ada 35 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak fintech palsu di perusahaan Kamboja. 

Perusahaan tersebut bergerak di bidang Financial Technologi (Fintech) palsu dan judi online.

"KBRI Phonm Penh telah merespon laporan adanya 35 WNI yang terjebak di kawasan perusahaan fintech palsu dan judi online di Bavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja," ujar juru bicara Kementrian Luar Negeri Teuku Faizasyah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berencana Kurban di Palestina Atas Nama Emmeril Khan Mumtadz

Menurutnya, KBRI Phonm Penh telah meminta bantuan kepada kepolisian Svay Rieng Kamboja pada Sabtu 19 Juni 2022 lalu untuk menyelamatkan 35 WNI tersebut. 

Dirinya menyebutkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman. Informasi terakhir, 7 dari 35 orang WNI tersebut sudah meninggalkan Bavet. 

"Sedang 28 orang WNI lainnya masih berada di Bavet, dan dalam monitoring Kepolisian Svay Rieng," katanya.

Baca Juga: Rencana Pak Jokowi Akan Ke Kiev, Kiev Aman Tidak Ada Perang, Kata Fadli Zon...

Dirinya mengatakan, Kementrian Luar Negeri mencatat bahwa telah terjadi peningkatan jumlah WNI di Asia Tenggara yang menjadi korban perekrutan dengan modus lowongan kerja melalui media sosial.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x