Pembelian Minyak Curah Dibatasi 10 Kg Menggunakan NIK Per Hari, Begini Kata Luhut

- 27 Juni 2022, 21:52 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/instagram/@luhur.pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/instagram/@luhur.pandjaitan /

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penggunaan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah,

PeduliLindungi digunakan sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katan Luhut.

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru Romantis, Tragis dan Penuh Teka Teki yang Tayang Juli, Catat Tanggalnya!

Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pada Senin, 27 Juni 2022.

Sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu, setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.

Baca Juga: Sebelum Dikabarkan Hilang di Los Angeles Amerika Serikat, Marshanda Sempat Lakukan Live Sambil Menangis

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x