Sah DPR Setujui UU DOB, Papua Kini Punya Lima Provinsi

- 30 Juni 2022, 20:47 WIB
Sah DPR Setujui UU DOB, Papua Kini Punya Lima Provinsi
Sah DPR Setujui UU DOB, Papua Kini Punya Lima Provinsi /Instagran @dpr_ri

PRIANGANTIMURNEWS- DPR RI menyetujui 3 Rancangan Undang-undang terkait Daerah Otonom Baru Papua menjadi Undang-undang.

Pengesahan Undang-undang Daerah Otonom Baru Papua disahkan melalui rapat paripurna.

Undang-undang yang disahkan adalah Undang-undang Provinsi Papua Selatan, Undang-undang Provinsi Papua Tengah, dan Undang-undang Provinsi Papua Pegunungan.

Dengan demikian, Papua kini memiliki 3 provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat, Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing SDM, Kemnaker Teken MoU dengan World Forest dari Jepang

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” katanya usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Juni 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Sinetron Melur Untuk Firdaus. Duka Sebalik Tawa - Puteri Khareeza

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x