PRIANGANTIMURNEWS- DPR RI menyetujui 3 Rancangan Undang-undang terkait Daerah Otonom Baru Papua menjadi Undang-undang.
Pengesahan Undang-undang Daerah Otonom Baru Papua disahkan melalui rapat paripurna.
Undang-undang yang disahkan adalah Undang-undang Provinsi Papua Selatan, Undang-undang Provinsi Papua Tengah, dan Undang-undang Provinsi Papua Pegunungan.
Dengan demikian, Papua kini memiliki 3 provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat, Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing SDM, Kemnaker Teken MoU dengan World Forest dari Jepang
Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” katanya usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Juni 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Sinetron Melur Untuk Firdaus. Duka Sebalik Tawa - Puteri Khareeza