PRIANGANTIMURNEWS- Pencairan gaji PNS ke-13 tahun 2022 akan segera cair.
Kementerian keuangan menyatakan bahwa gaji PNS ke-13 akan disalurkan mulai 1 Juli 2022.
Aturan soal besaran gaji PNS ke-13 tercantum dalam pasal 6 PP No 16 Tahun 2022.
Besaran gaji PNS ke-13 akan dibayarkan berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Besaran gaji PNS ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Baca Juga: Inilah Cara Membeli BBM dengan Aplikasi My Pertamina, Mudah Dipahami!!
Tahun ini jumlahnya ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun besarnya gaji PNS ke-13 dibagi beberapa golongan sebagai berikut.
Gaji PNS golongan I :