Gaji PNS ke-13 Tahun 2022 Akan Cair, Inilah Besarnya Gaji PNS yang Akan Diterima

- 1 Juli 2022, 08:22 WIB
Pencairan gaji PNS ke-13.
Pencairan gaji PNS ke-13. /Tangkapan layar YouTube Obor Edukasi

PRIANGANTIMURNEWS- Pencairan gaji PNS ke-13 tahun 2022 akan segera cair.

Kementerian keuangan menyatakan bahwa gaji PNS ke-13 akan disalurkan mulai 1 Juli 2022.

Aturan soal besaran gaji PNS ke-13 tercantum dalam pasal 6 PP No 16 Tahun 2022.

Besaran gaji PNS ke-13 akan dibayarkan berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Besaran gaji PNS ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Baca Juga: Inilah Cara Membeli BBM dengan Aplikasi My Pertamina, Mudah Dipahami!!

Tahun ini jumlahnya ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun besarnya gaji PNS ke-13 dibagi beberapa golongan sebagai berikut.

Gaji PNS golongan I :

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Obor Edukasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x