Breaking News: Hasil Rapat Paripurna DPR RI 2022

- 1 Juli 2022, 11:19 WIB
PRIANGANTIMURNEWS– Jakarta (30/Juni/2022), pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pebentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua menjadi UU.  Disahkannya RUU DOB di Papua menjadi UU, menimbulkan komentar-komentar dari warga net untuk meminta pemekaran di daerah lainnya juga dalam akun Insta
PRIANGANTIMURNEWS– Jakarta (30/Juni/2022), pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pebentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua menjadi UU. Disahkannya RUU DOB di Papua menjadi UU, menimbulkan komentar-komentar dari warga net untuk meminta pemekaran di daerah lainnya juga dalam akun Insta /

PRIANGANTIMURNEWS– Jakarta (30/Juni/2022), pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pebentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua menjadi UU.

Disahkannya RUU DOB di Papua menjadi UU, menimbulkan komentar-komentar dari warga net untuk meminta pemekaran di daerah lainnya juga dalam akun Instagram @dpr_ri.

Disahkannya RUU DOB menjadi UU, kini Papua memiliki 5 provinsi yaitu Provinsi Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan.

Baca Juga: Jadwal Day 4 Malaysia Open 2022 Babak 8 Besar Indonesia Kirim 7 Wakil Berebut Tiket Semifinal

Hasil dari rapat paripurna DPR RI telah menetapkan 3 RUU mengenai provinsi baru di Papua atau DOB Papua.

Ketiga RUU tentang pembentukan provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan.

Dari keputusan hasil rapat paripurna ini maka sekarang Papua mempunyai 5 provinsi.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x