DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua, Indonesia Kini Jadi 37 Provinsi

- 2 Juli 2022, 09:17 WIB
Tangkap Layar Instagram @dpri_ri Keterangan : Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima laporan dari Ketua Komisi II Ahamd Doli Kurnia pada Rapat Paripurna DPRI RI, Kamis, 30 Juni 2022.
Tangkap Layar Instagram @dpri_ri Keterangan : Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima laporan dari Ketua Komisi II Ahamd Doli Kurnia pada Rapat Paripurna DPRI RI, Kamis, 30 Juni 2022. /DPR RI

PRIANGANTIMURNEWS- Indonesia kini memiliki 37 provinsi setelah DPR RI menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022.

Dikutip priangantimurnews dari laman DPR RI, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut. 

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan.

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Hari ini, Sabtu 2 Juli 2022: Saksikan ‘Cuan Bos’ hingga ‘Misteri Dunia!’

UU yang disahkan kali ini adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. 

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Puan juga menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU tersebut untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR juga akan terus mengawasi pelaksanaan UU tersebut.

Baca Juga: Breaking News: Tjahjo Tjahjo Kumolo MENPAN RB Meninggal, Negara Indonesia Turut Berduka Cita

Puan memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x