ACT Akui Mengambil 13,7 Persen Dari Total Dana Umat Yang Dikumpulkan, Ibnu Khajar: Diperbolehkan

- 5 Juli 2022, 13:35 WIB
Potret ACT sedang membantu korban bencana alam./Instagram/@actforhumanity //
Potret ACT sedang membantu korban bencana alam./Instagram/@actforhumanity // /

PRIANGANTIMURNEWS- Aksi Cepat Tanggap atau biasa disebut dengan ACT sampai saat ini terus mendapat kecaman dari masyarakat terutama netizen.

Hal ini tidak lepas dari perkara penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh pengurus ACT.

Dikutip dari laman tvone bahwa dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh pengurus ACT inilah yang menjadi topik perbincangan panas di kalangan netizen.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Dana yang Dikelola Aksi Cepat Tanggap, Bakal Diselidiki  Bareskrim Mabes Polri

Besaran gaji yang sangat fantastis yang melebihi gaji pejabat membuat pertanyaan yang besar bagi masyarakat saat ini dan membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi yang menghimpun dana umat untuk disumbangkan.

Menanggapi kecaman yang terus ditujukan kepada organisasi tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui bahwa ACT mengambil 13,7 persen dari dana umat yang sudah dikumpulkan.

Sebat menurut Presiden ACT berdasarkan dari syariat Islam, lembaga zakat diperbolehkan mengambil seperdelapan atau bahkan 12,5 persennya untuk organisasi.

Baca Juga: Ramalan: Temukan Kekuatan Sihir Tersembunyi Anda Dengan Memilih Mandala

“Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah hasil dari donasi umum ada juga dari masyarakat, CSR, zakat.”

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: TVone


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x