Hasil Laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Terhadap ACT

- 5 Juli 2022, 16:28 WIB
Potret ACT sedang membantu korban bencana alam./Instagram/@actforhumanity //
Potret ACT sedang membantu korban bencana alam./Instagram/@actforhumanity // /

PRIANGANTIMURNEWS- Aksi cepat tanggap (ACT) akhir-akhir ini mendapatkan serangan dari warga masyarakat media sosial karena diduga melakukan penyelewengan dana umat.

Divisi Humas Polri masih tengah menyelidiki organisasi sosial aksi cepat tanggap (ACT). Karena Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Sedangkan dari pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa dari hasil analisis transaksi yang dilakukan oleh pihak ACT terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang.

Baca Juga: Idul Adha: Bagaimana Hukum Membagikan Daging Qurban Kepada Non Muslim? Ini penjelasannya!

Analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah sejak lama, hasilnya langsung diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) yakni Detasemen khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Besaran gaji yang diterima yang sangat besar melebihi gaji pejabat seperti dalam laporan investigasi Tempo.

Menyebutkan bahwa gaji ketua dewan Pembina ACT sekitar Rp 250 juta, senior vice president menerima sekitar Rp150 juta, vice president sekitar Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta dan direktur Rp30 juta per bulan.

Baca Juga: Kesaksian Duta ACT, Fauzi Baadilla Bantah Ikut Terlibat Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat 

Presiden ACT Ibnu Khajar mengutarakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat mengenai penyelewengan dana keuangan di tubuh Lembaga filantropi karena mengalami keterpurukan.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube ACT TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x