"Dan Kepolisian akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik. Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari kepolisian," tuturnya.
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Ungkap Kondisi Daisuke Sato, Kata Robert: Masih Banyak Waktu
Tidak hanya itu, dia membuka peluang bahwa DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Amal atau "charity" yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan, data serta keterangan (Pulbaket).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Hadapi Thailand Piala AFF 2022, Pelatih Timnas Shin Tae yong Siapkam Strategi
“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi.
Sementara, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.
Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Beberapa Fakta Ini Menyudutkan Yosep Sebagai Pelaku, Apa Itu?