PRIANGANTIMURNEWS- MSAT umur 42 tahun tersangka yang diduga telah memerkosa santriwati sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah sebelumnya sudah dijadikan tersangka kasus pencabulan terhadap beberapa santriwati yang mondok di Pondok Pesantren milik ayahnya tersebut di Jombang.
Perlu diketahui MSAT merupakan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang Jawa Timur.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Penerjemah Pratama Arhan yang Dikabarkan Dipecat Tokyo Verdy
Akan tetapi sulitnya pihak kepolisian menangkap pelaku dikarenakan polisi dihalangi oleh ayah tersangka yang sekaligus kyai besar di Jombang dan masyarakat yang menjadi simpatisan MSAT.
Hal ini dikarenakan bahwa ayahnya mengklaim bahwa tuduhan untuk anaknya itu adalah fitnah.
Dengan berhasilnya pihak kepolisian menangkap pelaku yaitu MSAT yang bersembunyi di lingkungan Pondok Pesantren, ada fakta-fakta mencengangkan dibalik kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh MSAT terhadap santriwati yang belajar di pesantren ayahnya tersebut diantaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Sudah Deal, Angel Di Maria Tiba di Turin, Segera Diperkenalkan Juventus
MSAT dilaporkan atas kasus pencabulan dan pemerkosaan kepada santriwati dengan modus tes seleksi tenaga kesehatan hingga terjadi pencabulan dan pemerkosaan.