PRIANGANTIMURNEWS- Perbuatan melanggar hukum sangat tinggi resikonya, selain akan berurusan dengan hukum juga mendekam di balik jeruji besi.
Hal tersebut pun dialami oleh pasangan suami istri atau (Pasutri) yang kedapatan diduga telah mencuri balita tetangganya sendiri.
Pasangan suami istri yang terlibat pencurian balita berdalih ingin mempunyai anak.
Pasutri nikah siri nekad membawa kabur balita tetangganya yang masih berumur 5 bulan dari dalam rumah di kawasan Tambora Jakarta Barat.
"Bayi mungil ini di bawa ke kampung halaman kedua pelaku di dusun pangkarep Kabupaten sampang madura," ujarnya. dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Selasa 20 Juli 2022.
Hal tersebut dibenarkan Polsek Tsmbora Jakarta barat yang mendapatkan laporan penculikan bayi ini langsung bergerak cepat dan menagkap kedua pelaku dirumahnya sampang madura.
"Polisi mengamankan kedua pelaku dan korban."katanya.