MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Untuk Medis, Karena Potensi Ketergantungan Tinggi

- 21 Juli 2022, 11:29 WIB
Potret tumbuhan ganja./Instagram/@officialiinewstv //
Potret tumbuhan ganja./Instagram/@officialiinewstv // /

PRIANGANTIMURNEWS- Secara resmi dalam putusannya, MK telah menolak para penggugat yang saat ini memohon untuk bisa menggunakan ganja sebagai obat untuk medis atau terapi sebuah penyakit.

Hal ini sempat membuat polemik di kalangan masyarakat. Ada yang setuju ada juga yang tidak setuju dalam penggunaan ganja sebagai obat medis,

Dikutip dari youtube Mahkamah Konstitusi saat pembacaan keputusan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, “Mengadili satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. dua menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Baca Juga: Sri Lanka Alami Krisis Politik dan Ekonomi, Inilah Profil Presiden Baru Sri Lanka Ranil Wickremesinghe?

Sementara itu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk medis atau untuk terapi.

Alasannya narkotika dari ganja itu memiliki potensi yang sangat tinggi untuk ketergantungan.

“Dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif maka keinginan para pemohon sulit untuk dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalnya baik secara medis, filosofis, sosiologis maupun yuridis," ucap Hakim MK Suhartoyo.

Baca Juga: Resmi! Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Berturut-Turut, Data Registrasi Kendaraan Terancam Dihapus

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa fakta hukum yang ada di sejumlah negara yang saat ini melakukan legalisasi ganja itu menurut Undang-Undang negaranya. Bukan untuk kita di Indonesia. Kita disini berbeda dengan di negara lain yang sudah memanfaatkan ganja sebagai obat untuk medis.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x