Mahkamah Konstitusi Tolak Penggunaan Ganja Medis Untuk Kesehatan

- 21 Juli 2022, 17:05 WIB
MK tolak legaisasi Ganja Medis
MK tolak legaisasi Ganja Medis /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 tentang penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Menurutnya, materi yang diuji ini adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung Mahkamah Konstitusi.

MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum dapat terbukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.

Baca Juga: Skuad Persib Bandung 2022-2023, Mampukah Menjadi Juara di Liga 1 2021-2022?

MK menilai dirinya tidak berwenang dalam mengadili materi yang dimohonkan karena hal tersebut bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang dapat digunakan untuk keperluan medis.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan, pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan setidaknya di beberapa negara. Antara lain Argentina, Australia, Amerika Serikat, Jerman, Yunani, hingga Thailand.

Baca Juga: Profil Ranil Wickremesinghe, Presiden Sri Lanka Ke-9 Dikenal sebagai Politisi yang Cerdik

Namun, fakta hukum tersebut tidak serta-merta bisa dijadikan parameter bahwa seluruh jenis narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan yang dapat diterima dan diterapkan oleh semua negara.**

Editor: Neri Januari Stiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x