PRIANGANTIMURNEWS - Masih dalam perkara meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat salah satu ajudan jenderal bernama Irjen Ferdy Sambo,
Akhirnya adik Brigadir J bernama Bripda LL Hutabarat ini berani mengatakan dan membongkar Semua fakta mengejutkan dimana diketahui Setelah meninggalnya sang kakak yaitu Brigadir J,
Hal inilah yang diungkap oleh Brigadir LL Hutabarat adik dari almarhum Brigadir J, pengacara Komarudin Simanjuntak mengatakan ada yang menghalang-halangi adik Brigadir Yosua Hutabarat yaitu Bripda LL Hutabarat untuk melihat jenazah sang kakak di rumah sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan Bagaimana proses mutasi Bripda LL Hutabarat ke Polda Jambi setelah sang kakak Brigadir J meninggal dunia.
Awalnya menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J Komarudin Simanjuntak menjelaskan bahwa Bripda LL Hutabarat awalnya menurut kuasa hukum adik Brigadir J perintah mendatangi rumah sakit Polri sebelum otopsi jenazah Brigadir J,
Baca Juga: Bukan Main!! Ini Profil Calon Lawan Timnas Indonesia Di FIFA Matchday 2022
Dilakukan dan Bripda LL Hutabarat diminta menandatangani persetujuan keluarga karena kedua orangtuanya belum mengetahui hal tersebut dan Bripda LL Hutabarat diminta untuk menghadap karo Provos.
Setelah itu adik Brigadir J diminta mendatangi rumah sakit Polri sekira pukul 22.00 WIB ucap Komarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat,
Setelah sampai di rumah sakit Polri adik Brigadir J LL Hutabarat disodorkan surat perjanjian Untuk Ditandatangani sebelum dilakukan otopsi.