Waduh, Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Pajak STNK Mati Selama 2 Tahun 

- 2 Agustus 2022, 23:23 WIB
Petugas kepolisian bakal sita motor dan mobil jika pajak STNK-nya mati
Petugas kepolisian bakal sita motor dan mobil jika pajak STNK-nya mati /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Pihak kepolisian bakal melakukan penyitaan sepeda motor dan mobil bodong, yang pajak STNK-nya mati dalam waktu dekat. 

Penyitaan sepeda motor dan mobil bodong tersebut dilakukan bagi pajak STNK-nya mati selama dua tahun, meski SIM masih aktif.

Penindakan penyitaan sepeda motor bodong tersebut nantinya bakal mengikuti aturan Korlantas Polri.

Penyitaañ sepeda motor merupakan implementasi aturan penghapusan data STNK, yang mati selama dua tahun berturut-turut. 

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pilih! Ternyata Begini Cara Melihat Kualitas Bek yang Bagus, Simak baik-baik!

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya," kata Kasubdit Ditregident Polri Kombes Pol Priyanto dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram jktinfo24jam. 

Dia menjelaskan, meski pemilik kendaraan masih memiliki SIM aktif, akan tetapi STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap akan disita. 

"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya," jelasnya. 

Diakuinya, setelah dendanya dibayar, pihaknya kembalikan barang buktinya yakni SIM ke pemiliknya. 

Halaman:

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Instagram @jktinfo24jam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x