PRIANGANTIMURNEWS - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau akrab di panggil Brigadir J masih terus diusut sampai tuntas.
Kabar terbaru datang dari Bharada E, yang mana kabar di media menyebut bahwa saat aksi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Aksi saling tembak tersebut bersama Bharada E. Bhayangkara dua atau Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Akhirnya Bharada E Akui Kronologi Kejadian Sebenarnya? Ini Faktanya
Dalam kasus kematian Brigadir nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pria yang konon memiliki nama Richard Eliezer itu diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penyidik juga dikabarkan telah melakukan gelar perkara.
"Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP, " ujar direktur tindak pidana umum bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, saat jumpa pers di Jakarta, pada Rabu 3 Agustus 2022.