PRIANGANTIMURNEWS - Miris seorang pelajar SMP berinisial Mawar (14) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Lamongan melaporkan pacarnya berinisial BAM (18) ke polisi.
Alasan Mawar melaporkan BAM ke polisi Polres Lamongan karena mengaku diduga telah dihamili hingga usia kandungan enam bulan.
Saat melaporkan, Mawar didampingi suaminya, Fik, (20) tetangganya tapi lain dusun.
"Tapi, saya lapor karena keinginan sendiri. Suami hanya mengantar," kata Mawar dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @magelang_raya Kamis 4 Agustus 2022.
Diketahui, Fik menikahi Mawar awal Juni 2022. Dia mengaku sudah mengetahui kasus dan kondisi istrinya yang sudah dalam kondisi hamil enam bulan.
Tetapi, dia dan keluarganya menerima apa adanya. "Sebelum nikah, Mawar sudah cerita apa adanya. Dan saya juga sudah dengar," kata Fik.
Baca Juga: Bikin Kaget! Terkenal Berkat Citayam Fashion Week, Bonge Bisa Hasilkan Rp 7 Juta Sehari
Mawar menceritakan, awalnya ketika duduk di bangku kelas 2 SMP berpacaran dengan BAM yang masih kelas 3 SMK.